Polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi sopir angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) yang melawan arah dan memecahkan kaca mobil lain di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku mengaku kesal dengan korban yang menegurnya karena melawan arus.
Motif Kekesalan
Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Hotman menyatakan bahwa pelaku merasa kesal dengan korban. "Karena kesal aja dia terkait dia muter itu melawan arus sebenarnya," ujarnya pada Kamis (23/4/2026). Peristiwa bermula ketika korban yang mengendarai mobil L300 melihat pelaku melawan arah. Korban pun menegur, namun pelaku tetap ngotot. Terjadilah kejar-kejaran hingga akhirnya angkot tersebut memalang mobil L300 di depan Lotte Mart dan melakukan kekerasan.
Pelaku Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua sopir angkot T19 sebagai tersangka, yaitu IK (32) dan P (32). Keduanya dijerat Pasal 521 KUHP yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) atau Pasal 406 KUHP lama tentang perusakan. Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto mengatakan, "Sementara ini kan pasal perusakan, sejauh ini pasal perusakan." Tidak menutup kemungkinan pasal lain akan ditambahkan.
Polisi juga memastikan bahwa kedua pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana lain.



