Motor di Stasiun Pondok Cina Raib gegara Kunci Nyantel, Pelaku Dibekuk
Motor Raib di Stasiun Pondok Cina, Pelaku Ditangkap di SPPG

Seorang pria berinisial NS diringkus aparat Kepolisian Resor Metro Depok setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di area parkir Stasiun Pondok Cina, Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku nekat menggondol kendaraan milik korban setelah melihat kunci kontak motor tersebut masih menempel dan tidak dicabut oleh pemiliknya.

Kronologi Pencurian

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 14 Mei 2026. Korban yang tidak disebutkan namanya secara tidak sengaja meninggalkan kunci kontak pada sepeda motornya saat memarkirkan kendaraan di stasiun.

“Pada saat korban tertinggal kunci di kontak jok motor, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil motor korban,” ujar AKP Made saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban datang ke Stasiun Pondok Cina sekitar pukul 13.46 WIB untuk melanjutkan perjalanan menuju Manggarai menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL). Setelah kembali ke stasiun sekitar pukul 15.30 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Setelah bertanya kepada petugas parkir, diketahui bahwa motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi B-4473-SIP telah keluar dari area parkir pada pukul 15.17 WIB. Informasi tersebut diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menangkap aksi pelaku.

Penangkapan Pelaku

Pada hari yang sama, Tim Opsnal Resmob Polres Metro Depok yang dipimpin oleh Ipda Agwit segera melakukan penyelidikan. Beberapa jam kemudian, pelaku berhasil diidentifikasi. Penangkapan dilakukan pada tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di tempat kerja pelaku, yaitu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPPG) Harjamukti 2 yang berlokasi di Jalan Sumur Bandung, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Dalam interogasi, pelaku mengaku menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-4995-EEK milik temannya untuk melancarkan aksinya. Sementara itu, motor hasil curian disembunyikan di sebuah apartemen di Jalan Margonda Raya, Cimanggis, Depok.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain helm berwarna putih, serta pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga