Polsek Metro Palmerah menggelar patroli dini hari dan berhasil mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam jenis badik di wilayah Jakarta Barat, Minggu (21/6/2026). Kegiatan 'Patroli Biru' ini menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti begal, kepemilikan senjata tajam, narkoba, tawuran remaja, dan kejahatan jalanan lainnya.
Rute Patroli dan Sasaran
Patroli dilakukan dengan menyisir sejumlah ruas jalan dan titik rawan di Palmerah, antara lain Jl KH Syahdan, Jl Kemanggisan Raya, Jl Brigjen Katamso, Tanggul Banjir Kanal Jatipulo, Jl Tomang Raya, Jl Kota Bambu Utara, serta sejumlah gang sempit dan lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya remaja.
Imbauan dan Tindakan Petugas
Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan menyatakan, "Selain melakukan pengawasan dan pemantauan, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas secara humanis kepada masyarakat." Petugas juga membubarkan kelompok remaja yang masih berkumpul hingga larut malam dan melakukan pengecekan terhadap minimarket yang beroperasi 24 jam untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam razia stasioner, petugas mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa pisau badik. "Dalam pelaksanaan razia stasioner, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik," jelas AKP Parman. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah Preventif Polri
Patroli dan razia rutin ini merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Patroli dan razia stasioner juga dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Tujuannya untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk kejahatan jalanan, tawuran, maupun penyalahgunaan senjata tajam," ungkap Kapolsek.
Imbauan untuk Masyarakat
Polsek Palmerah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya.



