Pelaku Pelecehan Santri di NTB Pernah Jadi Korban Saat Mondok
Pelaku Pelecehan Santri di NTB Pernah Jadi Korban

Pelaku Pelecehan Santri di NTB Pernah Jadi Korban Saat Mondok

Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diketahui memiliki akun media sosial khusus komunitas gay. Platform bernama Walla itu diduga menjadi salah satu sarana komunikasi yang memicu tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi mengatakan, aplikasi tersebut memiliki fungsi serupa dengan media sosial lain seperti MiChat, WhatsApp, atau TikTok. Namun diperuntukkan khusus bagi pria penyuka sesama jenis.

“Medsos ini namanya Walla, seperti MiChat, WhatsApp, TikTok, tapi khusus untuk gay,” kata Joko di Mataram, Selasa (19/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berdasarkan penelusuran, aplikasi itu dapat diakses secara gratis melalui Google Play Store. Joko menduga tersangka berinisial YMA (25) telah terjebak dalam fantasi yang terbentuk melalui komunikasi di platform tersebut. Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu faktor yang mendorong tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap para korban.

Pelaku Pernah Jadi Korban

Tak hanya itu, YMA juga diketahui pernah menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis saat masih menjadi santri di salah satu pondok pesantren di Pulau Jawa. “Itu waktu dia aliyah di pondok pesantren di Jawa. Dia jadi korban di situ. Nah pulang nyantri, tidak direhabilitasi dan akhirnya dia terjebak dalam dunia itu, ditambah gabung medos Walla ini,” ujarnya.

Sebagai pegiat perlindungan anak, Joko menyayangkan kasus kekerasan seksual masih terjadi di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak menimba pendidikan agama. Menurutnya, kasus ini juga menunjukkan pentingnya perhatian orang tua terhadap anak yang sedang mondok.

Dari hasil pendampingan, LPA menemukan salah satu korban yang mengalami dampak paling berat merupakan anak yang jarang mendapat perhatian keluarga. “Korban yang paling parah ini yang paling jelas tidak pernah dapat perhatian orang tua, tidak pernah dijenguk. Ini yang menjadi PR besar kita untuk pondok pesantren,” katanya.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban secara emosional. YMA disebut memberi perhatian lebih kepada korban, mulai dari meminjamkan telepon genggam hingga memberikan makanan, sehingga korban merasa nyaman dan akhirnya mudah diperdaya. “Karena dapat perhatian lebih, korban pun teperdaya oleh tersangka ini,” ujar Joko, dilansir Antara.

Korban Dapat Pendampingan

Saat ini, LPA Mataram bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Tengah fokus melakukan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi para korban. “Selain pendampingan hukum, LPA juga konsentrasi untuk proses rehabilitasi korban, baik pemulihan psikologis maupun medis,” ucapnya.

Di sisi lain, Joko mengapresiasi langkah pihak pondok pesantren yang dinilai proaktif melaporkan kasus tersebut dan mendampingi korban. Menurutnya, sikap tersebut menjadi contoh baik bagi lembaga pendidikan lainnya. “Ini sudut pandang baru di dunia pendidikan. Tumben pertama kali di NTB ada pondok pesantren yang proaktif melaporkan, menangani, dan mendampingi korban. Tentu ini praktik yang baik dan patut diapresiasi,” katanya.

Sementara itu, tersangka YMA kini telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah sejak Jumat (15/5/2026). Penanganan kasus berada di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga