Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online yang melibatkan jaringan internasional. Lokasi penggerebekan berada di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Uang Tunai Berbagai Mata Uang Disita
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa selain rupiah, polisi juga menyita mata uang asing senilai 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat. "Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kami sampaikan lebih lanjut, tapi yang pasti itu," ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Ratusan WNA Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA). Sebanyak 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Wira, para WNA tersebut telah menjalankan bisnis judi online di lokasi tersebut selama kurang lebih dua bulan. Gedung perkantoran di Hayam Wuruk itu murni digunakan sebagai tempat operasional, sementara tempat tinggal mereka berada di sekitar tower tersebut.
Pelaku Bukan Otak Jaringan
Wira menegaskan bahwa para WNA yang ditangkap merupakan pelaksana, bukan otak dari jaringan judi online internasional. Sebagian besar dari mereka sudah mengetahui tujuan didatangkan ke Indonesia, yaitu untuk bekerja pada perusahaan judi daring. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi bersama PPATK, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya.



