Polisi Tangkap Dua Preman yang Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang
Polisi Tangkap Preman Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang

Polisi berhasil menangkap dua orang preman yang nekat menendang perut seorang wanita hamil di terowongan Tembung, Jalan Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua pelaku masing-masing bernama Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berhenti di depan terowongan karena ketakutan melihat adanya tawuran di area rel. Namun, para pelaku justru memaksa korban untuk terus memacu kendaraannya dan melewati terowongan tersebut.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku melakukan pemukulan karena korban dianggap membuat macet akibat berhenti di depan terowongan. "Para pelaku menyuruh korban jalan, tetapi korban tidak mau karena posisi di atas rel sedang terjadi tawuran," jelas Bimo, Kamis (4/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aksi Pemukulan dan Tendangan

Menurut Bimo, pelaku Julpikar melihat korban mengeluarkan telepon genggamnya. Karena takut aksi tawuran tersebut diviralkan, Julpikar langsung menendang korban di bagian perut. "Pelaku mengaku menendang karena takut memviralkan tawuran di rel," tambahnya.

Tidak hanya itu, setelah menendang korban, Julpikar pergi ke sebuah bengkel di sekitar lokasi dan mengambil senjata air gun. Senjata tersebut digunakan untuk menakut-nakuti para korban agar segera meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku Lain Turut Memukul Suami Korban

Pada saat bersamaan, pelaku Zul Yarham juga ikut memukuli suami korban berulang kali di bagian wajah. Tujuannya adalah agar korban mau mengemudikan motornya dan pergi dari lokasi.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari viralnya video aksi premanisme tersebut di media sosial. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan kekerasan terhadap wanita hamil dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga