Polres Tangerang Kota Kejar Pemasok Utama Obat Keras Ilegal
Polres Metro Tangerang Kota saat ini tengah memburu pemasok utama obat keras yang diduga menjadi sumber peredaran ribuan pil ilegal di wilayah Tangerang. Pengejaran ini dilakukan setelah polisi menggerebek sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras, dengan total barang bukti mencapai 135.346 butir berbagai jenis.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan bahwa jumlah obat yang disita mengindikasikan adanya peredaran dalam skala besar yang sangat berbahaya, terutama bagi kalangan muda. "Polisi sedang memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut," kata Jauhari pada Minggu (14/6), dilansir Antara.
Jauhari menegaskan bahwa obat-obatan keras kerap disalahgunakan dan seringkali memicu tindakan kriminal maupun kenakalan remaja. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. "Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar," tutur Jauhari.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, baik melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang aktif 24 jam. "Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam," katanya.
Pengungkapan Sebelumnya oleh Polsek Benda
Sebelumnya, pada Jumat (12/6), Polsek Benda, Tangerang, mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah besar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta ratusan ribu butir obat keras. Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi tramadol dan heximer secara COD (cash on delivery) di kawasan Poris.
Setelah menelusuri ciri-ciri pelaku, polisi mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar. Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah kontrakan yang dipakai sebagai tempat penyimpanan obat-obatan itu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan pil siap edar yang diduga akan didistribusikan ke pembeli.
Barang Bukti dan Tersangka
Barang bukti yang disita meliputi 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam dan Riklona, dua telepon genggam, satu printer kemasan, serta satu sepeda motor. Adapun dua orang diamankan, masing-masing berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya diduga berperan dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang.



