SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Ini Ketentuan Resmi dari Korlantas Polri
Setiap pengendara di jalan raya di Indonesia wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM yang masih aktif. Sebelum berkendara, pastikan SIM Anda tidak habis masa berlakunya pada tanggal yang telah ditetapkan, karena konsekuensinya bisa merepotkan.
Berdasarkan informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat satu hari dari tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM telah terlewati, maka pengendara harus menghadapi dua konsekuensi utama.
Konsekuensi SIM Mati: Tidak Bisa Perpanjang dan Harus Buat Baru
Pertama, Anda tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri, yang biasanya memudahkan proses secara online. Kedua, solusi satu-satunya adalah membuat SIM baru di SATPAS atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM terdekat. Hal ini menegaskan pentingnya memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM untuk menghindari biaya dan waktu tambahan.
Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan perpanjangan SIM dalam rentang waktu 14 hingga 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan langkah-langkah yang terstruktur.
Cara Perpanjang SIM Online Sebelum Masa Berlaku Habis
Untuk memperpanjang SIM secara online, ikuti prosedur berikut melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
- Buka aplikasi dan masukkan nomor handphone untuk masuk.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan dan buat PIN untuk akses aplikasi.
- Verifikasi KTP dengan mengikuti prosedur hingga selesai.
- Aktivasi akun melalui email yang terdaftar.
- Di beranda, pilih menu SIM dan kemudian pilih Perpanjangan SIM.
- Siapkan dokumen yang diperlukan: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto.
- Pahami syarat dan ketentuan, lalu isi data sesuai petunjuk.
- Bayar biaya sesuai arahan yang diberikan.
Setelah itu, SATPAS akan mengecek semua data dan dokumen. Jika lengkap dan benar, SIM baru siap dicetak. Anda dapat memilih untuk mengirim SIM ke rumah atau mengambilnya langsung di SATPAS.
Prosedur Pengambilan SIM di SATPAS Setelah Perpanjangan
Bagi yang memilih metode 'Diambil Sendiri' atau 'Diwakilkan' ke SATPAS, jangan langsung datang tanpa konfirmasi. Pastikan status transaksi sudah menunjukkan "Dikirim/Diambil" dan Anda telah menerima email pemberitahuan pengambilan. Jika sudah, siapkan dokumen berikut:
- Ambil SIM Sendiri: Bawa KTP, SIM lama, dan nomor registrasi.
- Ambil SIM Diwakilkan: Sertakan surat kuasa bermeterai Rp10.000, KTP asli pemohon, dan SIM lama pemohon.
Perhatikan jam operasional SATPAS, yaitu Senin hingga Sabtu pukul 08.00-15.00 waktu setempat. SATPAS tutup pada hari libur nasional dan cuti bersama, jadi rencanakan kunjungan dengan baik.
Dengan memahami aturan ini, pengendara dapat menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran berkendara di jalan raya. Selalu periksa masa berlaku SIM Anda secara berkala untuk mencegah SIM mati dan kewajiban membuat yang baru.



