Survei IDM: 79,2% Publik Puas Kinerja Polri, Berantas Fraud hingga Impor Bawang
Survei IDM: 79,2% Publik Puas Kinerja Polri

Jakarta - Lembaga survei Indonesia Development Monitoring (IDM) merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Polri dalam pelayanan publik dan penegakan hukum. Survei tersebut menunjukkan tingkat kepuasan publik yang tinggi terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia.

Tingkat Kepuasan Publik terhadap Polri

Berdasarkan survei IDM, sebanyak 79,2% responden menyatakan puas dengan kinerja Polri secara keseluruhan. Angka ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik hingga penindakan kejahatan. Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman, dalam keterangannya pada Jumat (8/5/2026) mengungkapkan bahwa sebanyak 75,1% responden puas dengan kinerja Polri dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan judi, perdagangan manusia, narkoba, kejahatan ekonomi, serta penimbunan BBM dan pangan. Sementara itu, 20,7% responden menyatakan tidak puas, dan 4,2% tidak memberikan jawaban.

Metodologi Survei

Survei IDM menggunakan metode multistage random sampling dengan pengumpulan data pada 7-20 April 2026. Sebanyak 1.580 responden dari 34 provinsi di Indonesia dilibatkan, terdiri dari pria dan wanita berusia 17 hingga 65 tahun yang dipilih secara acak. Survei dilakukan secara tatap muka langsung dengan margin of error ±2,47%.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kinerja Polri dalam Pelayanan Publik

Sebanyak 81,2% responden menyatakan puas dengan pelayanan publik Polri, seperti pengurusan SIM, pembuatan laporan, dan pengaturan arus lalu lintas, terutama saat liburan dan program mudik. Hanya 16,6% responden yang belum puas atau tidak puas, dan 2,2% tidak menjawab.

Penindakan Kasus Impor Ilegal dan Penyelundupan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Komoditi pada 13 April lalu berhasil menggagalkan impor ilegal cabai dan bawang sebanyak 23,1 ton. Komoditas tersebut dikirim dari beberapa negara di Asia Tenggara dan Eropa. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah penyelundupan yang merugikan keuangan negara. Perintah tersebut diberikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain itu, Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri juga menggagalkan upaya penyelundupan lainnya pada pertengahan April. Satgas menggeledah 5 gudang dan kantor di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita ribuan unit handphone (HP) ilegal atau black market (BM), beserta aksesoris, suku cadang, dan alat kemas. Total HP yang disita mencapai 4.599 unit, termasuk beberapa dalam kondisi rusak.

Penanganan Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia

Sejak awal tahun 2026, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menangani kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga pemegang saham perusahaan.
  • MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
  • RL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Pengungkapan Jual Beli Emas Tambang Ilegal

Pada Maret 2026, Bareskrim Polri mengungkap kasus jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di Kalimantan Barat dan Papua Barat. Praktik ini telah berlangsung sekitar 6 tahun, sejak 2019 hingga 2025. Emas berasal dari penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan lokasi lainnya. Akumulasi transaksi jual beli emas ilegal tersebut mencapai Rp 25,9 triliun, yang berasal dari tambang ilegal dan penjualan ke perusahaan pemurnian emas serta eksportir.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga