Polisi telah menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka tersebut adalah Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, yang status hukumnya dicabut setelah mengajukan permohonan maaf dan memulihkan kondisi korban.
Mekanisme Restorative Justice Diterapkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). "Setelah memenuhi kriteria hukum, perkara dihentikan dengan SP3. Status hukum tersangka bagi Rismon Sianipar otomatis dicabut karena dia telah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal korban," ujarnya pada Jumat (17/4/2026).
Proses Permintaan Maaf Langsung ke Jokowi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa proses ini dimulai setelah Rismon Sianipar bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya di Surakarta. Polisi kemudian memfasilitasi pertemuan lanjutan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di mana pihak Jokowi menerima permintaan maaf tersebut.
Setelah itu, polisi menggelar perkara khusus untuk mengevaluasi status hukum Rismon. Iman menegaskan bahwa penghentian perkara ini tidak mempengaruhi penyidikan terhadap tersangka lainnya. "Penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak menggugurkan proses terhadap tersangka lain hingga persidangan," tegasnya.
Lima Tersangka Lainnya Tetap Diproses
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menpora Roy Suryo. Dengan dicabutnya status tiga tersangka, kini tersisa lima orang yang masih dalam proses hukum.
Dua Klaster Tersangka
Kelima tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.
- Klaster Kedua: Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma (dr Tifa).
Iman Imanuddin menyatakan bahwa sebagian tersangka memilih restorative justice, sementara lainnya memilih jalur peradilan. "Roy Suryo cs memilih melanjutkan kasus meja hijau. Berkas perkara mereka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelasnya.
Harapan untuk Kepastian Hukum
Polisi berharap proses hukum terhadap lima tersangka yang tersisa dapat segera memberikan kepastian. "Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum melalui persidangan," tambah Iman. Kasus ini terus menjadi perhatian publik terkait integritas pendidikan dan penegakan hukum di Indonesia.



