11 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Telkom Divonis 6-14 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada 11 terdakwa dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero). Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi antara 6 hingga 14 tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Rincian Putusan dan Vonis yang Dijatuhkan
Sidang vonis digelar pada Senin, 6 April 2026, dengan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Berikut adalah daftar putusan untuk masing-masing terdakwa:
- Augus Hoth Mercyon Purba, GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017-2020), divonis 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 980 juta.
- Herman Maulana, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015-2017), divonis 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 44,5 miliar.
- Alam Hono, Executive Account Manager PT Infonmedia Nusantara (2016-2018), divonis 14 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 7,3 miliar.
- Andi Imansyah Mukti, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, divonis 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 8,7 miliar.
- Denny Tannudjaya, Direktur Utama PT International Vista Quanta, divonis 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 10,7 miliar.
- Edi Fitra, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 38,2 miliar.
- Kamarudin Ibrahim, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar.
- Nurhandayanto, Direktur Utama PT ATA Energi, divonis 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 46,8 miliar.
- Oei Edward Wijaya, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 39,9 miliar.
- RR Dewi Palupi, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana, divonis 3 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 40 juta.
- Rudi Irawan alias Iwan Siregar, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 22,4 miliar.
Selain hukuman penjara, semua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan 165 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan subsider kurungan tambahan antara 1 hingga 7 tahun.
Latar Belakang Kasus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia dengan sejumlah perusahaan pada periode 2016-2018. Kerja sama tersebut melibatkan pengadaan barang yang dibiayai oleh PT Telkom, meskipun kegiatan ini berada di luar ruang lingkup bisnis inti perusahaan di bidang telekomunikasi.
PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia Nusantara, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (Telkominfra), PT PINS Indonesia (PINS), dan PT Graha Sarana Duta, untuk menjalankan proyek tersebut. Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk vendor-vendor yang merupakan afiliasi dari mitra bisnis.
Namun, proyek-proyek pengadaan tersebut ternyata tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan yang sangat besar, mencapai Rp 464,9 miliar.
Dasar Hukum dan Proses Banding
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait putusan ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa jaksa mengajukan banding terhadap empat terdakwa, yaitu Agus Hoth Mercyon Purba, Rudi Irawan alias Iwan Siregar, RR Dewi Palupi, dan Alam Hono. Dari keempat terdakwa tersebut, Alam Hono juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.



