Bos Hanania Group Resmi Ditahan, Kerugian Korban Capai Puluhan Miliar
Bos Hanania Group Ditahan, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional yang dikenal sebagai Hanania Group, Ahmad Syah Farhan atau ASF, pada Jumat, 29 Mei 2026. Penahanan ini dilakukan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah. Total kerugian yang dilaporkan mencapai belasan miliar rupiah, dengan rincian dari dua laporan yang telah diterima kepolisian.

Dua Laporan Resmi, Kerugian Fantastis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan resmi terkait perkara ini. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP, yang mencatat kerugian massal dari 128 calon jemaah. Total kerugian materi dari kelompok ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 12,145 miliar. Seluruh jemaah tersebut telah melunasi biaya paket umrah, namun Hanania Group gagal memberangkatkan mereka sesuai jadwal.

Laporan kedua berasal dari seorang calon jemaah berinisial NN, yang mengalami kerugian sebesar Rp 78,8 juta setelah membayar paket umrah untuk dua orang. Paket tersebut kemudian dibatalkan secara sepihak tanpa kejelasan jadwal. Saat ini, laporan NN masih dalam tahap penyelidikan, berbeda dengan laporan JSP yang sudah naik ke tahap penyidikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum dan Kemungkinan Tersangka Lain

ASF kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa 33 saksi, termasuk pelapor dan korban. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam manajemen biro umrah tersebut. “Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat,” jelas Budi.

Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP, yang mencakup dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Posko Pengaduan Dibuka

Mengingat potensi adanya korban lain yang belum melapor, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang dirugikan oleh Hanania Group. Posko ini berlokasi di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan beroperasi setiap hari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor WhatsApp 0813-1400-141 untuk melaporkan kerugian dengan membawa data dan bukti pendukung.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Hanania Group dilaporkan gagal memberangkatkan ratusan jemaah umrah. Sejumlah korban bahkan menggeruduk kantor pusat Hanania Travel di Tower 88 lantai 20G, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, sebagai bentuk protes. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan optimal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga