KPK Ungkap Modus Politik Outsourcing Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK Ungkap Modus Politik Outsourcing Bupati Pekalongan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus 'politik outsourcing' yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Fadia diduga memanfaatkan ketergantungan pekerjaan dari pegawai outsourcing untuk kepentingan politiknya dalam kontestasi Pilkada.

Keterangan Juru Bicara KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Jumat (29/6/2026) menyatakan, "Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu."

Pegawai Outsourcing Dikendalikan Fadia

Budi menjelaskan bahwa pegawai outsourcing di lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan dipilih langsung oleh Fadia. Hak pilih yang dikuasai penuh oleh Fadia membuatnya leluasa mengarahkan para staf outsourcing untuk memilihnya di Pilkada. "Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR," ucapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa temuan intervensi untuk urusan politik yang dilakukan Fadia ini akan didalami oleh penyidik. Temuan tersebut juga menjadi salah satu kajian KPK dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan di sektor publik.

Ancaman Pemecatan bagi yang Tidak Mendukung

Budi mengungkapkan adanya dugaan upaya Fadia meminta staf outsourcing perusahaan untuk memilih dalam Pilkada. Fadia bahkan mengancam akan memecat pegawai yang tidak memilihnya. "Para staf outsourcing ini, jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya. Artinya, memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan," ungkap Budi.

Pengondisian Perusahaan dan Personel

Penyidik KPK juga menduga bahwa Fadia mengondisikan perusahaan mana yang akan memenangkan tender pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan, serta personel yang akan ditempatkan di berbagai dinas. Fadia diduga memenangkan perusahaannya, PT RNB, dalam pengadaan jasa outsourcing tersebut. "Selain pengondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengondisikan personel-personel yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas tersebut," ungkapnya.

Perintah untuk memilih Fadia dalam Pilkada dilakukan secara langsung atau melalui pihak lain, dan disampaikan secara lisan. "Ya jadi FAR ini memang diduga meminta, baik secara langsung maupun melalui pihak-pihak perantara, kepada para personel staf outsourcing yang dipekerjakan dan ditugaskan di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan ini untuk mendukungnya dalam pilkada di Pekalongan," sebut Budi.

Rincian Dana dan Aset yang Disita

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga meraup keuntungan sebesar Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026, yang kemudian dibagi-bagikan. Berikut rinciannya:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
  • Suami Fadia, Ashraff: Rp 1,1 miliar
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
  • Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar
  • Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp 3 miliar

KPK juga telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga lokasi di Cibubur, antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Status Hukum Fadia Arafiq

Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga