KPK Ungkap Bupati Tulungagung Tagih Setoran Seperti Utang ke Pejabat OPD
KPK: Bupati Tulungagung Tagih Setoran Seperti Utang

KPK Beberkan Modus Bupati Tulungagung Tagih Setoran Layaknya Penagih Utang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perilaku mengejutkan dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang secara aktif menagih jatah setoran dari para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Gatut memperlakukan para pejabat tersebut seolah-olah mereka memiliki utang yang harus dilunasi.

Permintaan Setoran Sistematis ke 16 Pejabat OPD

Dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih pada Sabtu, 11 April 2026, Asep menjelaskan bahwa permintaan setoran ini ditujukan kepada 16 pejabat OPD. "Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta Gatut Sunu Wibowo, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berhutang," tegas Asep. Tekanan ini dilakukan secara berulang hingga target setoran terpenuhi.

Gatut diketahui memerintahkan dua orang ajudannya, yaitu Dwi Yoga Ambal (YOG) dan Sugeng (SUG), untuk menjalankan tugas menagih setoran tersebut. Keduanya berperan aktif menghubungi dan menekan para kepala OPD agar memenuhi permintaan bupati, terutama saat Gatut membutuhkan dana untuk kepentingan pribadinya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Besaran Setoran Mencapai Miliaran Rupiah

Modus operandi yang digunakan Gatut melibatkan penggeseran anggaran di berbagai OPD. Bahkan, ia kerap meminta jatah setoran yang mencapai 50 persen dari total nilai anggaran suatu OPD, bahkan sebelum anggaran tersebut turun secara resmi. Besaran setoran yang ditagih bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.

Dari total permintaan awal sebesar Rp5 miliar, Gatut berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp2,7 miliar. Dana ini kemudian digunakan untuk membeli berbagai keperluan dan keinginan pribadi bupati, menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang serius.

Keterlibatan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Tidak hanya melakukan pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam mengatur proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung. Ia melakukan pengkondisian pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di berbagai OPD. Praktik ini memperparah tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Penetapan Tersangka dan Masa Penahanan

KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pejabat OPD di Tulungagung. Selain Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung dari 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 10 April 2026 malam, berhasil mengamankan 16 orang, termasuk bupati dan sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. Barang bukti yang disita meliputi dokumen, Barang Bukti Elektronik, beberapa pasang sepatu, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta sebagai bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah diterima Gatut.

Kasus ini menyoroti betapa seriusnya praktik korupsi di tingkat daerah dan komitmen KPK dalam memberantasnya. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga