KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Bupati Tulungagung yang Tak Belajar dari Kasus Cilacap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyoroti kegagalan pembelajaran dari kasus korupsi sebelumnya, yang tercermin dalam tindakan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Lembaga antirasuah ini menilai praktik yang dilakukan Gatut menunjukkan pola berulang, khususnya dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), meski telah ada peringatan keras dari kasus serupa di Kabupaten Cilacap.
Peringatan KPK yang Diabaikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakpatuhan ini. "Padahal pada saat penanganan perkara di Kabupaten Cilacap, kami sudah menyampaikan, sudah mewanti-wanti kepada seluruh pejabat, khususnya para Bupati maupun Wali Kota untuk tidak memberikan THR," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Minggu (12/4/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa peringatan telah diberikan jauh sebelumnya, namun diabaikan oleh Gatut.
Asep menambahkan, "Mungkin informasinya belum sampai atau bagaimana, sehingga tetap ditemukan bahwa ada pemberian THR untuk Forkopimda." Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pemberian semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyentuh prinsip dasar integritas dan penggunaan anggaran publik yang harus transparan.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026, yang mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Tulungagung. Sehari kemudian, pada 11 April 2026, Gatut beserta 11 lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026. Penetapan ini memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam skema korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Pola Serupa dengan Kasus Cilacap
Jika menengok ke belakang, pola ini mirip dengan kasus Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang juga terseret dugaan pemerasan dengan target pengumpulan dana. Syamsul diketahui menargetkan Rp 750 juta, di mana Rp 515 juta dialokasikan untuk THR forkopimda, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, jumlah yang terkumpul baru mencapai Rp 610 juta sebelum terungkap dan ditindak oleh KPK.
KPK menegaskan bahwa pemerintah daerah dan forkopimda seharusnya memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan pemerintahan yang bersih. "Pemerintah daerah dan forkopimda harusnya punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama dan mendukung program-program yang bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah dengan penuh integritas tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma," tandas Asep.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pembelajaran dari kesalahan masa lalu dalam pemberantasan korupsi, serta perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran publik untuk mencegah pengulangan pola serupa di masa depan.



