Pemerintah Selamatkan Rp31,3 Triliun dari Korupsi dan Pelanggaran Hutan
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan komitmen kuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Menurut Teddy, langkah ini diwujudkan melalui pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang telah berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar.
"Tadi sore, atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash senilai sekitar Rp11,4 triliun. Itu apa? Itu adalah denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan," kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyerahan denda tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis sejak pembentukan Satgas PKH. Hingga saat ini, total uang tunai yang telah diserahkan kepada negara mencapai Rp31,3 triliun. "Sejak satu tahun lalu Bapak Presiden membentuk Satgas yang total sampai sekarang itu uang cash yang diserahkan kepada negara adalah sekitar Rp31,3 triliun. Itu berupa uang cash dan aset senilai kurang lebih Rp370 triliun," jelasnya.
Bukti Konkret Pemberantasan Korupsi
Teddy menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti konkret keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. "Tadi adalah salah satu dari banyaknya bentuk aksi tegas, konkret, bukti nyata pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan tim untuk memberantas korupsi dan segala pelanggaran hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp31,3 triliun dalam kurun 1,5 tahun. Dana tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi, uang rampasan negara, serta denda administratif yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Ini adalah sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya bahwa hal ini terjadi berkali-kali di dalam pemerintahan yang saya pimpin baru 1,5 tahun ini," kata Prabowo saat menghadiri penyerahan denda administratif di Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Rincian Penyelamatan Dana Negara
Prabowo merinci beberapa pencapaian penting dalam penyelamatan dana negara:
- Pada Oktober 2025, Kejagung menyelamatkan Rp13,2 triliun dari kasus korupsi minyak kelapa sawit (CPO).
- Kemudian, Rp6,6 triliun diserahkan pada Desember 2025 dari perkara korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
- Pada 10 April 2026, Kejagung kembali menyerahkan Rp11,4 triliun dari denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.
"Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai hari ini adalah Rp31,3 triliun. Ini angka yang sangat besar," jelas Prabowo.
Ia menambahkan bahwa dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki puluhan ribu sekolah di Indonesia. "Berarti uang ini bisa dua kali lipat APBN, yang mana sekolah-sekolah berbelas tahun tidak mengalami perbaikan," tuturnya.
Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pelanggaran hutan ini menunjukkan langkah progresif untuk melindungi aset negara dan mendukung pembangunan nasional.



