22 Biksu Ditangkap di Sri Lanka Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
22 Biksu Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand

Otoritas Sri Lanka menangkap 22 orang biksu yang baru kembali dari Thailand. Mereka ditangkap karena membawa 110 kilogram (242 pon) ganja.

Dilansir AFP, Minggu (26/4/2026), seorang juru bicara Bea Cukai Sri Lanka mengatakan kelompok tersebut, yang kembali ke rumah setelah liburan 4 hari di ibu kota Thailand, menyembunyikan kush--jenis ganja berbasis tanaman--di dalam koper mereka. Masing-masing biksu tersebut kedapatan membawa ganja seberat 5 kilogram.

Penangkapan di Bandara

"Masing-masing membawa sekitar 5 kg narkotika yang disembunyikan di dalam dinding palsu di dalam koper mereka," kata juru bicara Bea Cukai Sri Lanka sambil menambahkan bahwa para biksu telah diserahkan kepada polisi. Mereka akan dibawa ke hadapan hakim pada Minggu (26/4).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Para biksu, sebagian besar adalah mahasiswa muda dari kuil-kuil di seluruh Sri Lanka. Mereka telah menjalani liburan yang disponsori oleh seorang pengusaha. Petugas bea cukai mengatakan ini adalah penemuan kush terbesar dalam satu kali penangkapan di bandara internasional utama negara Asia Selatan tersebut.

Kasus Sebelumnya

Seorang wanita Inggris berusia 21 tahun ditangkap pada Mei tahun lalu dengan 46 kilogram (101 pon) narkoba tersebut di bandara yang sama. Dia juga sedang dalam perjalanan ke Kolombo dari Bangkok. Pihak berwenang Sri Lanka juga telah beberapa kali menemukan sejumlah besar heroin dan narkotika lainnya yang diselundupkan melalui perahu nelayan kecil dalam beberapa tahun terakhir.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga