Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial VAR (32) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Kirana Legacy.
Kronologi Penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026. Setelah mengamankan VAR, polisi melakukan pengembangan penyelidikan ke sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi.
"Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi," jelas Budi Hermanto pada Senin, 18 Mei 2026.
Barang Bukti yang Diamankan
Di lokasi kedua, penyidik menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat mencapai 29,7 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan, alat pemotong, tas, dan telepon genggam yang digunakan tersangka. Sabu tersebut dibalut dengan lakban dan memiliki berat total 2.169 gram per bungkus.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia," ucap Budi.
Jaringan Lintas Negara
Total sabu yang berhasil digagalkan peredarannya mencapai 32 kilogram. Polda Metro Jaya menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara yang berbasis di Malaysia.
"Untuk selanjutnya seluruh barang bukti dan juga tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Budi.
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan internasional yang memasok narkoba ke Indonesia.



