Polresta Tangerang berhasil menangkap dua bandar obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 37.700 butir obat keras ilegal.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Warga
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Rabu, 29 April. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga melakukan transaksi jual beli obat keras ilegal di Kecamatan Gunung Kaler.
"Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal," ujar Indra Waspada, Jumat, 8 Mei 2026.
Penangkapan Tersangka Pertama
Petugas kemudian memantau lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias Brekele (27). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah hexymer dan tramadol yang siap diedarkan. "Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir," kata Indra Waspada.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir. Dari hasil interogasi, tersangka M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo.
Pengembangan dan Penangkapan Tersangka Kedua
"Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo," ujar Indra Waspada. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 37.700 butir, dengan rincian 13.700 butir tramadol dan 24.000 butir hexymer.
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat-obatan tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
"Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya," tegas Indra Waspada. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun.



