Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara Terbukti Jadi Perantara Narkoba di Rutan
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara karena Perantara Narkoba

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya atas kasus perantara jual beli narkoba di Rutan Salemba. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026), hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni dkk terbukti secara nyata menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu tanpa izin.

Vonis untuk Ammar Zoni dan Terdakwa Lain

Hakim membacakan vonis untuk masing-masing terdakwa sebagai berikut:

  • Terdakwa I Asep bin Sarikin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  • Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  • Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  • Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  • Terdakwa V Muhammad Rivaldi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  • Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hakim menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan segala hal yang berhubungan dengan narkotika golongan satu. Fakta hukum di persidangan menunjukkan bahwa mereka telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu tanpa izin dari pejabat berwenang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran sebagai Perantara Jual Beli Narkoba

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa antara terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI memiliki hubungan atau korelasi satu sama lain. Mereka saling menjadi perantara narkotika, baik sesama terdakwa maupun kepada orang lain yang berada di dalam Rutan Salemba.

"Sebagaimana dalam pertimbangan pasal, antara terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 6, dan terdakwa 5 memiliki hubungan atau korelasi satu sama lain sehingga mereka menjadi perantara narkotika dari satu ke yang lainnya, baik sesama para terdakwa maupun ke orang lain yang ada di dalam rutan tersebut," ujar hakim.

Keuntungan yang Belum Sepenuhnya Diterima

Hakim juga menyebutkan bahwa para terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang dari praktik jual beli narkoba ini. Namun, tidak semua keuntungan tersebut telah diterima. Ada yang sudah diterima dan ada yang belum diterima oleh para terdakwa.

Permohonan agar Tidak Dikembalikan ke Nusakambangan

Hakim menanggapi permohonan dari pihak terdakwa agar tidak dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Menurut hakim, penempatan para terdakwa di lapas, termasuk di Lapas Nusakambangan, bukanlah kewenangan majelis hakim, melainkan kewenangan instansi lain.

"Bahwa kami memohon kepada majelis hakim yang mulia agar para terdakwa tidak dikembalikan kembali ke Lapas Nusakambangan. Terhadap pembelaan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa penempatan para terdakwa di lapas, termasuk di Lapas Nusakambangan, bukanlah kewenangan majelis hakim namun kewenangan instansi lain," ujarnya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga