Frans Anak Buah Fredy Pratama Ternyata Residivis Narkoba
Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menangkap Frans Antony, anak buah gembong narkoba Fredy Pratama, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2023. Frans ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang pernah mendekam di penjara selama 8 bulan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa Frans sebelumnya terjerat kasus narkotika pada tahun 2013. Ia kemudian dijatuhi hukuman 8 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor 798/pid.sus/2013/pn.bjm.
"Fakta ini menegaskan bahwa yang bersangkutan adalah residivis yang telah lama bergelut dalam dunia peredaran gelap narkoba," ujar Eko kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).
Selama menjadi buron sejak 2023, Frans kerap berpindah-pindah tempat di Thailand. Langkah ini diduga sebagai upaya menghindari pengejaran petugas. Ia dibantu oleh orang suruhan Fredy Pratama yang berkewarganegaraan Thailand.
"Frans Antony melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat di Thailand. Dalam pelariannya, ia dibantu oleh orang suruhan dari Freddy Pratama yang merupakan WN Thailand. Frans sempat berpindah-pindah tempat mulai dari daerah Phatthanakan sampai akhirnya menetap kurang lebih selama 2 tahun di daerah Narasiri, Thailand," jelas Eko.
Pelarian Frans akhirnya berakhir di Malaysia. Ia masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal. Frans Antony dan Fredy Pratama merupakan teman semasa SMA di Kalimantan Selatan. Fredy Pratama memulai bisnis haramnya di Malang, Jawa Timur.
Saat ini, Frans Antony sudah berada di gedung Bareskrim Polri Jakarta setelah diterbangkan dari Malaysia. Ia langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara Fredy Pratama masih dalam status buron.



