Kurir 5 Kg Sabu Ditangkap Bareskrim di Makassar, Dikendalikan Residivis Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran lima kilogram sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang kurir bernama M. Yusran Aditya (41) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Minggu (19/4/2026) dini hari.
Pengungkapan Bermula dari Informasi Masyarakat
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Makassar. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury langsung melakukan penyelidikan intensif.
Investigasi mengungkap bahwa jaringan narkoba ini dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Indriati, yang merupakan residivis kasus narkotika. Tim berhasil melacak pergerakan tersangka M. Yusran Aditya, yang diketahui mengambil sabu dari daerah Pinrang dan Sidrap sebelum membawanya ke Makassar.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
M. Yusran Aditya berhasil diamankan pada pukul 00.50 WITA di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo, Makassar. Pengembangan kasus kemudian dilakukan, yang mengarah pada penemuan barang bukti sabu di rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Ujung Tanah.
Dalam penggeledahan, tim menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh Cina bermerek 'Guanyinwang' yang diduga kuat berisi sabu. Barang bukti ini memiliki berat total sekitar lima kilogram, dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp 9,06 miliar. Brigjen Eko menyatakan bahwa jumlah ini setara dengan penyelamatan 25.184 jiwa dari bahaya narkoba.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
M. Yusran Aditya mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantar sabu ke Makassar. Dia menerima upah sebesar Rp 20 juta per kilogram sabu yang dibawa. Tersangka telah tiga kali melakukan tugas kurir untuk Indriati, dengan pengiriman terakhir seberat lima kilogram sebelum akhirnya ditangkap.
Lebih lanjut, tersangka bekerja sama dengan istrinya, Nasrah, untuk mengedarkan sabu. Keduanya menggunakan usaha laundry sebagai kedok untuk menjual narkotika secara eceran dan sistem tempel. Saat ini, Nasrah dan Indriati telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai pengendali jaringan narkoba di Sulawesi Selatan.
Latar Belakang Residivis dan Pengembangan Lanjutan
Kedua tersangka yang masih buron, Indriati dan Nasrah, merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara tuntas jaringan peredaran narkotika ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang terlibat.
Operasi ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, dengan melibatkan koordinasi tim yang solid dan respons cepat terhadap informasi masyarakat.



