Pabrik Ekstasi di Apartemen Jakarta Timur Dibongkar, Dua Tersangka Diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur yang berfungsi sebagai pabrik ekstasi ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan kasus-kasus narkoba menonjol yang diungkap selama periode Januari hingga Maret 2026.
Lokasi dan Modus Operasi
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, clandestine lab tersebut berlokasi di Apartemen Bassura lantai 22, Cipinang, Jakarta Timur. Polisi mengamankan dua tersangka dalam operasi ini, yaitu seorang pria berinisial K dan seorang wanita berinisial S.
"Keduanya berperan sebagai peracik atau pembuat ekstasi, serta sebagai kurir yang bertugas menjual dan mendistribusikan narkoba tersebut," jelas David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Barang Bukti yang Disita
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 653 butir ekstasi siap edar
- 38 pax happy water
- Berbagai bahan baku dan prekursor untuk pembuatan ekstasi
- Bahan yang sudah siap untuk dicetak
- Alat cetak ekstasi
David menambahkan bahwa pabrik ini memiliki kapasitas produksi yang signifikan. "Dalam satu hari, mereka bisa memproduksi hingga 150 butir ekstasi," ungkapnya. Lab ilegal ini diketahui telah beroperasi selama dua bulan, dengan produknya tersebar ke berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Penyelidikan Berlanjut
Polisi menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap aktor intelektual di balik operasi ini. "Kami sedang melakukan upaya-upaya penangkapan terhadap bandar atau aktor intelektual yang memerintahkan pembuatan ekstasi ini," tegas David. Ia menekankan bahwa kedua tersangka yang diamankan masih bekerja di bawah arahan pihak lain.
Pendekatan Holistik dalam Pemberantasan Narkoba
Kasubbidpenmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menegaskan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam memerangi narkoba. "Kami mengimbangi langkah represif dengan upaya preventif dan rehabilitatif, agar korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih dan kembali ke masyarakat," ujarnya.
Andaru juga memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai standar, menggunakan insinerator dengan pengawasan lintas instansi serta uji laboratorium.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk aktif melapor melalui hotline 110 jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.



