Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram di wilayah Denpasar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial Guruh Krisna Adi Putra berhasil diamankan bersama barang bukti sabu yang siap diedarkan.
Kronologi Pengungkapan
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di sebuah kamar kos di Gang Jatayu, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara," kata Rina, Sabtu (23/5/2026).
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan enam paket kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto 2.375,96 gram atau netto 2.250,44 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas belanja berwarna hitam. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Di lokasi kedua, polisi menemukan alat pendukung peredaran narkotika berupa plastik klip bening, timbangan digital, sendok, dan tas kain warna hitam.
Pengakuan Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman polisi. "Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali," kata Rina.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.



