Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 6,2 kilogram di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Operasi ini mengamankan satu orang terduga pelaku yang berinisial HF, berusia 37 tahun.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Aksi ini dilaksanakan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif, tim kami kemudian bergerak untuk mengamankan tersangka HF di Jalan Marthadinata," jelas Joko dalam konferensi pers pada Rabu, 15 April 2026.
Barang Bukti yang Disita
Setelah berhasil menangkap HF, petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 6.203 gram atau setara dengan 6,2 kilogram.
"Dari penggeledahan tersebut, kami mengamankan ganja dalam jumlah signifikan yang siap diedarkan," tambah Joko. Barang bukti ini kemudian dibawa bersama pelaku ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Imbauan untuk Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, AKP Joko Arianto juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Dia menekankan bahwa kejahatan narkoba dapat merusak generasi muda dan berdampak buruk pada masa depan bangsa.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Mari kita ciptakan hidup sehat tanpa zat terlarang ini," serunya. Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Metro Jaya dalam memerangi peredaran narkotika di daerah Jabodetabek.



