Polres Inhil Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu
Polres Inhil Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Pil Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di sebuah rumah makan yang terletak di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita ribuan butir pil ekstasi dan sabu sebagai barang bukti.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Inhil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Adam Effendi.

"Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah makan di Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, pada Senin (29/6)," kata AKBP Farouk Oktora dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti Ditemukan dalam Tas Ransel

Setelah berhasil menangkap tersangka, tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas ransel berwarna hitam yang dibawa oleh tersangka. Penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat itu menemukan puluhan paket narkotika di dalam tas tersebut.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 5.707 butir narkotika jenis ekstasi, 0,48 gram sabu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta berbagai kemasan plastik yang digunakan untuk menyimpan narkotika," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkoba.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini.

Komitmen Polres Inhil Berantas Narkoba

AKBP Farouk menegaskan bahwa Polres Inhil akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Kami tidak akan berhenti dalam memberantas narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap kasus-kasus serupa di masa mendatang," tegas Kapolres.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga