Produsen Whip Pink di Kemayoran Ubah Strategi Pasca Kematian Selebgram Lula Lahfah
Bareskrim Polri berhasil mengungkap pengakuan dari seorang petugas yang terlibat dalam produksi gas Nitrous Oxide (N2O) merek Whip-pink di Kemayoran, Jakarta Pusat. Petugas tersebut, berinisial AS, mengaku diperintahkan untuk mengubah strategi operasional setelah terjadinya kematian selebgram Lula Lahfah Mei Amelia R.
Pengakuan Petugas Packing dan Perubahan Strategi
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, AS telah bekerja pada produsen Whip-pink tersebut sejak Maret 2025. Dia direkrut oleh seseorang berinisial SA dengan tugas mengawasi dan membantu produksi tabung Whip-pink dari kosong hingga terisi dalam 5 varian berat, serta melakukan quality control.
"Setelah kejadian meninggalnya selebgram Lula Lahfah, Saudara SA memerintahkan kepada AS untuk lebih berhati-hati," jelas Brigjen Eko. "Lokasi produksi harus selalu tertutup serta memastikan stiker atau label peringatan terpasang pada tabung Whip-pink yang akan dijual." Seluruh kegiatan produksi kemudian dilaporkan kepada SA, dengan AS menerima upah Rp 1,8 juta plus uang makan Rp 50 ribu per hari.
Produksi Ilegal Tanpa Izin BPOM
Bareskrim memastikan bahwa produksi gas N2O di Kemayoran ini bersifat ilegal. Brigjen Eko Hadi menyebutkan bahwa PT SSS, sebagai entitas di balik usaha tersebut, tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM). "Menurut keterangan admin, Saudari E, bahwa PT SSS tidak memiliki legalitas serta tidak memiliki izin edar BPOM terhadap produk Whip-pink," ujarnya.
Jaringan Distribusi Luas dan Omzet Miliaran
Pabrik Whip-pink ini diketahui memiliki jaringan distribusi yang sangat luas, dengan total 16 gudang tersebar di berbagai wilayah. Lokasi gudang meliputi:
- Jakarta: 5 gudang
- Bandung: 2 gudang
- Makassar: 1 gudang
- Semarang: 1 gudang
- Jogjakarta: 1 gudang
- Balikpapan: 1 gudang
- Surabaya: 1 gudang
- Medan: 1 gudang
- Bali: 2 gudang
- Lombok: 1 gudang
Usaha ini telah beroperasi sejak 2025 dengan omzet diperkirakan mencapai Rp 7,1 miliar, dengan rata-rata per bulan berkisar antara Rp 2 hingga 5 miliar. Pemilik usaha diidentifikasi sebagai JH, yang masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwajib.
Kasus ini menyoroti bahaya dari produksi dan distribusi gas tertawa ilegal, terutama setelah insiden tragis yang melibatkan publik figur. Bareskrim terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan ini dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.



