KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Kasus 'Jatah Preman' Taufiq Syarifudin
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Kasus 'Jatah Preman'

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau dalam Kasus 'Jatah Preman'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menahan Marjani (MJN), yang berperan sebagai ajudan atau ADC dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Penahanan ini dilakukan setelah Marjani ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan gubernur tersebut. Insiden ini terjadi pada Senin, 13 April 2026, di mana Marjani terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Klaim Ketidakbersalahan dari Marjani

Saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Marjani sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media. Dia dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini dan mengklaim bahwa namanya hanya dicatut tanpa keterlibatan aktif. "Tidak ada, saya hanya dicatuti saja nama saya," ujar Marjani, menegaskan bahwa dia menjadi korban dari situasi yang tidak dia inginkan. Dia juga mengungkapkan alasan di balik gugatan yang dia ajukan terhadap KPK ke pengadilan setelah penetapan sebagai tersangka, dengan alasan serupa bahwa namanya disalahgunakan dalam kasus pemerasan ini.

Latar Belakang dan Perkembangan Kasus

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025. Dugaan utama berkisar pada permintaan fee atau 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar yang dikenakan terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. KPK telah menetapkan tiga tersangka awal sebelumnya, yaitu:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Gubernur Riau, Abdul Wahid
  • Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
  • Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam

Dengan penetapan Marjani sebagai tersangka baru pada 9 Maret 2026, KPK mengonfirmasi bahwa penyidikan masih berlanjut. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengungkap bukti-bukti baru dan memperluas cakupan investigasi, terutama mengingat OTT sering menjadi titik masuk untuk menelusuri praktik serupa di sektor lain di wilayah Riau.

Implikasi dan Tahap Selanjutnya

Penyidikan terhadap Abdul Wahid sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) pada 2 Maret 2026 dan kini memasuki tahap penuntutan, dengan rencana sidang segera dilakukan. Penahanan Marjani menandai babak baru dalam kasus ini, menunjukkan komitmen KPK untuk membersihkan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Kasus 'jatah preman' ini telah menyoroti isu serius dalam tata kelola daerah, dengan setoran fee yang diduga terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga