Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni resmi divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026), hakim tidak memerintahkan Ammar Zoni menjalani asesmen. Keputusan ini didasarkan pada keyakinan majelis hakim bahwa Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya bukanlah pengguna atau penyalahguna narkoba.
Pertimbangan Hakim Soal Asesmen
Majelis hakim merujuk pada keterangan ahli Anang Iskandar yang menyatakan bahwa asesmen wajib dilakukan terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika. Hakim sepakat dengan pendapat tersebut. Namun, dalam perkara ini, majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa termasuk Ammar Zoni adalah pengguna atau penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Oleh karena itu, hakim tidak memerintahkan asesmen.
Vonis Lengkap Enam Terdakwa
Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain yang turut diadili. Berikut vonis lengkapnya:
- Terdakwa I Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih: 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih: 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni: 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dasar Hukum
Majelis hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni dan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang penjualan narkoba secara terorganisir.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai bahwa perbuatan Ammar Zoni sebagai figur publik yang terlibat dalam peredaran narkoba dapat merusak generasi muda, sehingga menjadi faktor memberatkan dalam vonis.



