Aksi Bejat Ayah di Pekalongan
Seorang pria berinisial P (55) di Kabupaten Pekalongan harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya kepada ibunya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pekalongan Iptu Fauzi Surya Chandra, peristiwa tersebut terjadi di kios tempat usaha pelaku yang berlokasi di Kecamatan Wonokerto. Saat kejadian, korban dititipkan di kios tersebut karena ibunya harus pergi bekerja.
"Korban saat itu dititipkan kepada tersangka (ayah korban) di sebuah kios di Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan. Dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan," ujar Fauzi, Minggu (31/5/2026).
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Setelah menerima laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku. Pada Kamis (21/5), P memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Pekalongan. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai alat bukti cukup, penyidik menetapkan P sebagai tersangka.
"Pada Kamis (21/5), P datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Pekalongan. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Fauzi.
Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.



