Guru Besar UI: Kasus Kerry Riza Tak Layak Dipaksakan ke Ranah Pidana
Guru Besar UI: Kasus Kerry Riza Tak Layak Dipidana

Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menjerat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, tidak semestinya dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila unsur pidana melawan hukum tidak terbukti. Menurut Topo, Kerry berpotensi dibebaskan jika jaksa gagal membuktikan adanya unsur pidana dan hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara.

Pakar Hukum UI Soroti Bahaya Kriminalisasi Bisnis

Topo menyampaikan hal tersebut dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan UI di kampus UI, Depok, Selasa (26/5/2026). Ia menekankan bahwa persoalan muncul ketika semua masalah bisnis ditarik ke ranah tindak pidana korupsi, yang dinilainya sangat berbahaya.

Topo menilai perkara yang menyeret Kerry Riza menunjukkan persinggungan erat antara hukum pidana dan praktik bisnis. Dunia bisnis memiliki prinsip, kebiasaan, metode, dan mekanisme tersendiri dalam menyelesaikan persoalan usaha. Sengketa bisnis seharusnya diselesaikan melalui instrumen administrasi, kontrak, perdata, maupun mekanisme sektoral lainnya. Kegagalan bisnis atau kerugian usaha tidak otomatis dapat dipidana. "Dalam konteks bisnis, kontrak menjadi dasar utama hubungan hukum. Jika terjadi kendala operasional, wanprestasi, atau kegagalan memenuhi target bisnis, hal tersebut belum tentu merupakan tindak pidana korupsi," tegas Topo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sengketa Bisnis Lebih Tepat ke Perdata

Topo menyarankan agar sengketa bisnis lebih tepat diselesaikan melalui hukum perdata. Ia meyakini tidak semua kerugian atau kegagalan bisnis otomatis dapat dipidana. Keputusan bisnis yang merugikan perusahaan juga tidak otomatis menjadi tindak pidana. "Keuntungan maupun kerugian adalah bagian inheren dari dunia usaha, dan kerugian bisnis tidak selalu identik dengan kejahatan," catat Topo.

Dalam hukum pidana, unsur pertama yang harus dibuktikan adalah sifat melawan hukum. Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, perkara seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. "Jika unsur melawan hukum tidak ada, maka perkara tersebut seharusnya selesai dan tidak perlu dipaksakan masuk ke ranah pidana," ucapnya. Mengenai mens rea, Topo berpandangan hal itu menjadi tidak relevan jika sifat melawan hukum tidak terbukti. Tanpa sifat melawan hukum, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. "Unsur kesengajaan juga harus dibuktikan secara jelas. Kelalaian berat sekalipun tidak bisa serta-merta dipakai untuk menerapkan pasal-pasal korupsi yang mensyaratkan," jelasnya.

Dalam perkara besar, hukum pidana harus berhati-hati membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, dan niat jahat. "Jangan sampai hukum pidana dipakai terlalu jauh hingga masuk ke wilayah keputusan bisnis yang sebenarnya sah," minta Topo.

Kritik atas Pembuktian Parsial

Dalam eksaminasi perkara tersebut, Topo mengkritisi kecenderungan pengambilan fakta persidangan secara parsial untuk mendukung dakwaan. Ia mengingatkan hakim dapat berperan sebagai pencipta keadilan, bukan sekadar penghukum. "Hakim tidak boleh hanya mengambil fakta yang mendukung dakwaan semata. Jika unsur pidana tidak terbukti atau tidak ada kesalahan, maka seharusnya tidak dipaksakan menjadi tindak pidana," ujarnya.

Topo juga berkeyakinan bahwa dalam perkara ini, jaksa gagal membuktikan unsur pidana yang diatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Pembuktian kausalitas wajib karena pasal yang mengatur korupsi yang merugikan keuangan negara merupakan delik materiil. Tanpa pembuktian tersebut, terdakwa seharusnya diputus bebas. "Kausalitas ini wajib dalam tindak pidana materiil. UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 603, Pasal 604 KUHP baru adalah delik materiil. Wajib dibuktikan kausalitasnya. Kalau ini tidak bisa dibuktikan, harusnya putusannya ya bebas. Jadi kegagalan membuktikan proximate cause antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang nyata," tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Vonis Kerry Riza: 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 2,9 T

Meskipun demikian, Muhammad Kerry Adrianto Riza telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026). Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Selain itu, Kerry dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.905.420.003.854, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun jika tidak mampu membayar.