Rocky Gerung: Hukum Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Opini Publik
Rocky Gerung: Hukum Berdasarkan Fakta, Bukan Opini

Rocky Gerung: Hukum Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Prasangka atau Opini Publik

Akademisi Rocky Gerung menilai bahwa eksaminasi publik terhadap putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Riza, merupakan langkah penting untuk mengembalikan penegakan hukum pada prinsip objektivitas dan rasionalitas. Hal ini disampaikan Rocky dalam forum diseminasi eksaminasi putusan perkara Kerry Riza bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia (UI) di kampus UI, Depok, pada Selasa (26/5/2026) siang.

Pentingnya Penalaran dalam Penegakan Hukum

Menurut Rocky, hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan prasangka sosial atau tekanan opini publik. Ia menekankan bahwa persoalan utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga menyangkut cara berpikir aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi perkara. "Dalam pembahasan eksaminasi perkara ini, saya melihat persoalan utamanya bukan hanya soal hukum semata, tetapi juga tentang cara berpikir dan tata kelola penalaran dalam proses penegakan hukum," ujar Rocky di lokasi acara.

Rocky menilai bahwa kualitas penalaran menjadi faktor penting dalam menentukan lahirnya keadilan. Sebab, keputusan hukum tidak hanya ditentukan oleh bunyi aturan, tetapi juga dipengaruhi cara berpikir aparat penegak hukum dalam memahami suatu perkara. "Saya menyoroti pentingnya memahami state of reasoning atau keadaan cara berpikir seseorang dalam mengambil keputusan hukum. Keadilan tidak hanya ditentukan oleh bunyi aturan, tetapi juga oleh kualitas penalaran yang melatarbelakangi keputusan itu," tegas Rocky.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengaruh Sosial dan Opini Publik

Rocky menjelaskan bahwa dalam filsafat pikiran atau philosophy of mind, cara berpikir manusia tidak pernah benar-benar steril dari pengaruh lingkungan sosial dan politik. Untuk itu, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak larut dalam tekanan opini publik. Ia meyakini bahwa pengaruh sosial yang terlalu besar dapat membuat proses hukum kehilangan objektivitas dan bergeser menjadi sekadar respons terhadap sentimen publik. Hal ini merujuk pada sosok Kerry Riza yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid. "Masalahnya, pengaruh sosial itu sering kali masuk terlalu jauh ke dalam ruang penegakan hukum. Akibatnya, proses berpikir hukum tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada objektivitas, melainkan dipengaruhi sentimen sosial, opini publik, hingga prasangka-prasangka tertentu," tutur Rocky.

Rocky kemudian menyoroti kecenderungan generalisasi sosial terhadap pelaku usaha atau korporasi dalam penegakan hukum. Ia menyebut adanya asumsi bahwa orang kaya, pintar, dan memiliki relasi bisnis pasti melakukan penyimpangan. Asumsi ini, menurutnya, berbahaya dalam proses penegakan hukum. "Saya melihat ada kecenderungan bahwa seseorang yang kaya, pintar, atau memiliki relasi bisnis besar langsung diasosiasikan dengan penyimpangan. Padahal, asumsi seperti itu berbahaya jika dijadikan dasar penalaran hukum," wanti Rocky. "Dalam kondisi seperti itu, jaksa maupun aparat penegak hukum bisa terjebak pada generalisasi sosial. Orang kaya dianggap pasti curang, pengusaha dianggap pasti menyembunyikan sesuatu, dan korporasi selalu diasumsikan identik dengan penyalahgunaan," imbuhnya.

Hukum Berdasarkan Fakta dan Logika

Rocky menegaskan bahwa hukum seharusnya bekerja berdasarkan fakta, pembuktian, dan logika rasional, bukan berdasarkan prasangka sosial ataupun tekanan opini publik. Ia pun mendukung kegiatan eksaminasi publik seperti yang dilakukan dalam perkara Kerry Riza karena penting untuk membangun tradisi berpikir kritis dalam dunia hukum. Eksaminasi dilakukan untuk menguji cara berpikir aparat penegak hukum. "Karena itu, forum eksaminasi seperti ini penting dijadikan titik balik untuk memperbaiki kualitas penalaran hukum di Indonesia. Hukum harus dikembalikan pada prinsip objektivitas, konsistensi, dan kemampuan berpikir secara jernih dalam melihat persoalan bisnis maupun korporasi," pungkas Rocky.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Vonis Kerry Riza

Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan vonis tersebut, menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.905.420.003.854. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Kerry harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun.