Bejat! Pria di Bekasi Cabuli Anak Kandung Sendiri Berkali-kali
Seorang pria berinisial JN (54) diamankan Satreskrim Polres Metro Bekasi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan yang mereka tempati di Bekasi.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni, korban berinisial B (14) diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan pelaku secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025. "Kasus ini terungkap setelah korban curhat kepada kakaknya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi," ujarnya di Cikarang pada Selasa (19/5/2026).
Korban diketahui tinggal bersama ayah kandungnya di sebuah kontrakan dengan alasan agar lebih dekat ke sekolah. Sebelumnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di wilayah Kecamatan Tambelang sejak kecil karena kedua orang tuanya bekerja. Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan pelaku yang berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menambahkan bahwa tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi, serta keterangan sejumlah saksi. Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan orang tua. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.



