Bareskrim Polri secara resmi menetapkan seorang pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang telah diterima.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan bahwa Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menangani kasus ini. Penetapan tersangka didasarkan pada gelar perkara atas laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025.
“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan pada Jumat, 24 April 2026.
Polisi juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor atau korban berinisial MMA. Surat tersebut ditandatangani penyidik pada 22 April 2026.
Latar Belakang Kasus
Pendakwah SAM dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Menurut kuasa hukum korban, Benny Jehadu, terlapor kerap menjadi juri hafiz Al-Qur’an di sebuah acara televisi swasta.
“Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta,” ujar Benny saat ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis, 12 Maret.
Kuasa hukum telah menyerahkan barang bukti berupa jejak digital percakapan dan rekaman video masa lalu yang menunjukkan adanya permohonan maaf dari pelaku kepada tokoh ulama.
Korban dan Dampak Psikologis
Kasus ini menimpa lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan terdapat lima korban yang mengalami trauma psikologis mendalam. Pelecehan terjadi terhadap laki-laki, termasuk di bawah umur dan dewasa.
“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang. Pelecehan seksual terhadap sesama jenis, di bawah umur ada, yang dewasa juga ada,” jelas Benny Jehadu.
Tindakan tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025, dengan tempat kejadian di beberapa lokasi berbeda.



