Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan kompetensi hakim. Sebanyak 200 pimpinan pengadilan negeri (PN) akan mengikuti pendidikan antikorupsi yang digelar pada 18 Mei mendatang.
Penandatanganan Kerja Sama
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Ketua MA Sunarto. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, menjelaskan bahwa pelatihan ini akan berlangsung selama satu minggu dengan materi yang relevan.
"Ada 200 ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan yang akan dipanggil pada tanggal 18 Mei selama satu minggu. Nanti mereka akan dididik tiga hari materi terkait," ujar Syamsul dalam konferensi pers di MA, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Fokus pada Integritas dan Transparansi
Pelatihan ini menekankan pentingnya menjauhi perilaku korupsi. Hakim diharapkan mampu meningkatkan kemampuan dan menjaga integritas. "Menjauhkan diri hakim dari hal-hal yang transaksional, judicial corruption, dan yang paling penting tentu saja transparansi dan aspek-aspek integritas bagi aparat peradilan," tuturnya.
Peran KPK dalam Meningkatkan Kualitas Hakim
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan membantu MA meningkatkan kualitas hakim, terutama mengingat adanya kasus hakim yang terjerat korupsi. "Intinya adalah bagaimana KPK membantu Mahkamah Agung khususnya para hakim, para panitera yang memang beberapa kasus mungkin terjerat dengan tindak pidana korupsi," kata Wawan.
Materi pelatihan akan disesuaikan dengan kasus-kasus yang ditangani KPK. Pelatihan antikorupsi akan dilakukan di empat lingkungan peradilan: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
"Biasanya beberapa hal materi yang kami berikan seperti halnya misalkan untuk para pimpinan-pimpinan tinggi yang lainnya, itu tidak jauh-jauh dari apa yang terjadi kasus-kasus yang sedang ada di KPK di sini ya," sebutnya.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para pimpinan pengadilan dapat menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.



