4 WN China Dideportasi dari Gorontalo Bawa Sampel Tanah Pertambangan
4 WN China Dideportasi Bawa Sampel Tanah Pertambangan

4 Warga China Dideportasi dari Gorontalo Usai Bawa Sampel Tanah dari Lokasi Pertambangan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China. Tindakan ini dilakukan setelah mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki, dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Keempat orang tersebut, yang diidentifikasi sebagai DA, CC, dan FG, kedapatan membawa sampel tanah yang diduga berasal dari area pertambangan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Pelanggaran Keimigrasian dan Penyitaan Barang Bukti

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, keempat WN China ini awalnya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan visa bisnis. Mereka tiba di Jakarta pada tanggal 3 dan 5 April 2026, kemudian melanjutkan perjalanan ke Gorontalo bersama-sama pada tanggal 6 April. Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan ke Buol, di mana mereka menghabiskan waktu selama tiga hari sebelum kembali ke Gorontalo pada tanggal 9 April.

Pada Sabtu, 11 April 2026, petugas imigrasi berhasil mengamankan keempat orang tersebut beserta barang bukti di salah satu hotel di Kota Gorontalo. Barang bukti yang disita meliputi paspor, izin tinggal, serta sampel tanah yang disimpan dalam kantong berwarna putih. Setelah melalui pemeriksaan mendalam, terbukti bahwa mereka melakukan pelanggaran keimigrasian karena izin tinggal yang dimiliki tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, termasuk membawa sampel tanah dari lokasi pertambangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Deportasi dan Implikasi Hukum

Josua menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal dan aktivitas nyata yang dilakukan oleh keempat WN China tersebut. "Mereka membawa beberapa sampel tanah yang diduga dari pertambangan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang menunjukkan adanya penyalahgunaan izin," ujarnya. Atas dasar pelanggaran ini, mereka langsung dideportasi pada Selasa, 21 April 2026, sebagai bentuk tindakan administratif keimigrasian.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian di Indonesia, terutama bagi warga asing yang melakukan kegiatan di sektor sensitif seperti pertambangan. Imigrasi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran semacam ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga