KPK Percepat Pemeriksaan Dinas untuk Lengkapi Berkas Kasus Bupati Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terkini dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam upaya mempercepat penyelesaian berkas, penyidik KPK saat ini gencar melakukan pemeriksaan maraton terhadap berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Pemeriksaan Maraton untuk Percepat Proses
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik secara intensif meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, terutama dinas-dinas yang berhubungan dengan pengadaan outsourcing. "Dalam proses penyidikan ini, penyidik maraton melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak, terutama dinas-dinas terkait yang disuplai terkait dengan pengadaan outsourcing tersebut," ungkap Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/4/2026).
Budi menambahkan bahwa pengondisian pengadaan outsourcing ini tidak hanya melibatkan perusahaan-perusahaan yang dimenangkan, tetapi juga orang-orang yang akan mengisi posisi pegawai outsourcing. "Diduga ada pengondisian dan campur tangan dari pihak Bupati dalam hal ini," tegasnya.
Dibatasi Waktu karena OTT
Pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara, mengingat kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang membatasi waktu penyidikan. "Kita butuh waktu cepat maka kami turun langsung ke lapangan melakukan maraton pemeriksaan," pungkas Budi. OTT tersebut menyebabkan KPK langsung menahan para tersangka, sehingga tenggat waktu penahanan telah berjalan.
ASN yang Diperiksa KPK
Beberapa waktu terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pekalongan. Pada Selasa (14/4), total tujuh ASN diperiksa dalam perkara ini. Berikut daftar nama-nama mereka:
- Rendika Yoga, ASN Pemkab Pekalongan
- Kasih Ismoyo Adhi, ASN Pemkab Pekalongan
- Utini, ASN Pemkab Pekalongan
- Ibnu Imam Fahrudin, ASN Pemkab Pekalongan
- Pradita Eko Sukresno, ASN Pemkab Pekalongan
- Nur Febrianto, ASN Pemkab Pekalongan
- Agro Yudha Ismoyo, ASN Pemkab Pekalongan
Barang Bukti dan Dugaan Korupsi
Dalam perkara ini, KPK telah menyita beberapa mobil dari rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq hingga lokasi di Cibubur. Kendaraan yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
KPK mengungkapkan bahwa anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut. Perusahaan ini juga diisi oleh tim sukses Fadia, yang meminta perangkat daerah memenangkannya dalam proyek outsourcing.
Sejak 2023 hingga 2026, perusahaan keluarga Fadia memperoleh Rp 46 miliar, yang kemudian dibagi-bagi sebagai berikut:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff: Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp 3 miliar
Jangkauan Proyek dan Pasal yang Dijerat
PT RNB disebut mendapatkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada tahun 2025. Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat KPK terus berupaya memberantas korupsi di tingkat daerah. Pemeriksaan terhadap dinas-dinas diharapkan dapat memperkuat berkas perkara dan mengungkap lebih dalam keterlibatan berbagai pihak.



