Wakil Ketua Komisi XIII DPR Paparkan Lima Poin Krusial dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban
Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sugiat Santoso, secara rinci menjabarkan sejumlah poin penting yang terkandung dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban atau UU PSDK. Legislator dari Partai Gerindra ini menyatakan bahwa pengesahan undang-undang tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Dalam wawancara dengan para wartawan pada Rabu, 22 April 2026, Sugiat mengungkapkan rasa syukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang PSDK menjadi undang-undang yang berlaku. "Tentu kami di Komisi XIII DPR bersyukur karena RUU PSDK akhirnya disahkan menjadi UU," ujarnya dengan penuh semangat.
Lima Poin Utama dalam UU PSDK
Sugiat menjelaskan bahwa UU PSDK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang secara komprehensif mengatur penguatan pelindungan bagi saksi dan korban, termasuk peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Ia kemudian merinci lima poin krusial yang menjadi fokus dalam undang-undang ini:
- Perluasan Pelindungan Subjek: Perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga meliputi saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang sering menghadapi ancaman dalam proses peradilan pidana.
- Independensi LPSK: LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun. Selain itu, lembaga ini diperkuat dengan pembentukan perwakilan di tingkat daerah sesuai kebutuhan.
- Kompensasi dari Negara: UU ini mengatur bahwa kompensasi berupa ganti rugi diberikan oleh negara apabila pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya sepenuhnya kepada korban atau keluarga korban.
- Dana Abadi Korban: Dibentuk dana abadi yang khusus dialokasikan untuk membiayai kompensasi dan upaya pemulihan bagi para korban.
- Satuan Tugas Khusus: LPSK berwenang membentuk satuan tugas khusus untuk melaksanakan kewenangan pelindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
Dorongan Sosialisasi dan Implementasi
Sugiat menekankan bahwa aspek terpenting dari pengesahan UU PSDK adalah realisasi atau pelaksanaan dari setiap poin yang tercantum di dalamnya. "Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut. Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan LPSK, termasuk pembentukan perwakilan di tingkat provinsi sesuai kebutuhan. "Ya, pembentukan LPSK di daerah itu adalah bagian dari penguatan kelembagaan dalam undang-undang ini. Agar jangkauan LPSK untuk menangani saksi dan korban bisa sampai ke akar rumput," jelas Sugiat.
Dengan adanya UU PSDK, diharapkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dimulai dari tingkat kepolisian sektor hingga kejaksaan dapat didukung secara lebih efektif, memastikan perlindungan yang menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.



