Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Video Ceramah JK
Polemik seputar video potongan ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai topik 'mati syahid' dalam konteks kerusuhan Poso dan Ambon terus berlanjut. Kini, dua figur publik, yaitu Ade Armando dan Permadi Arya yang dikenal sebagai Abu Janda, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi.
Laporan dari Aliansi Profesi Advokat Maluku
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dengan nomor registrasi LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 20 April 2026. Paman Nurlette, perwakilan APAM sekaligus pelapor, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial.
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," ujar Nurlette kepada wartawan pada Selasa (21/4/2026).
Dampak Potongan Video di Ruang Publik
Nurlette menyatakan bahwa potongan ceramah JK yang diunggah oleh Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV dan oleh Permadi Arya di akun Facebooknya telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Ia menegaskan bahwa hal ini berpotensi memicu pandangan negatif dan permusuhan di masyarakat.
"Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," tambahnya.
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan video utuh ceramah JK, potongan video yang diunggah di YouTube, dan potongan video dari Facebook. Laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Nurlette menekankan bahwa laporan ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla secara pribadi.
Tanggapan dari Ade Armando dan Abu Janda
Ade Armando menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan ketidaktahuannya terhadap substansi yang dilaporkan. Ia mengaku tidak memotong atau mengedit video ceramah JK, melainkan hanya mengomentari potongan yang telah beredar di dunia online.
"Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," kata Ade Armando saat dihubungi pada Selasa (21/4/2026).
Ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum. Sementara itu, Abu Janda merespons dengan singkat, menyebut laporan tersebut sebagai bentuk 'dendam politik'.
Polda Metro Jaya Sedang Mengkaji Laporan
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penerimaan laporan polisi terhadap Ade Armando dan Abu Janda. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian.
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji," kata Budi Hermanto kepada wartawan pada Selasa (21/4/2026).
Dia menambahkan bahwa pelapor melaporkan keduanya atas dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP. Barang bukti yang dilaporkan meliputi tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, dan flash disk.
Kasus ini menyoroti kompleksitas penggunaan media sosial dalam menyebarkan konten yang berpotensi memicu konflik, serta pentingnya kehati-hatian dalam berbagi informasi di ruang digital.



