Dandhy Laksono Juga Dilaporkan Mama Sinta Terkait Film Pesta Babi ke Polda Metro
Dandhy Laksono Dilaporkan Mama Sinta Soal Film Pesta Babi

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang diajukan oleh Yasinta Moiwend, yang akrab disapa Mama Sinta, terkait film dokumenter berjudul 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita'. Dalam laporan tersebut, Mama Sinta tidak hanya melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW), tetapi juga turut melaporkan Dandhy Dwi Laksono selaku sutradara film tersebut.

Detail Laporan dan Proses Penyelidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang didalami oleh penyidik. "Di mana Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL," ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (2/6).

Budi menambahkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk memperdalam perkara ini. "Ini juga masih didalami proses perkara karena baru hari Jumat, tapi tadi kami koordinasikan dengan Ditreskrimum sudah menerima laporan polisi. Dan artinya bagi pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti akan didalami," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Polda Metro Menerima Laporan

Menanggapi pertanyaan mengenai locus delicti atau tempat kejadian perkara yang berada di Papua, Budi menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban untuk menerima setiap laporan dari masyarakat. "Seluruh kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tapi nanti akan didalami dari locus delicti-nya. Proses perkara ini terjadi di mana? Pengambilan data pribadi, termasuk kegiatan-kegiatan ini," tuturnya.

Jika ternyata peristiwa pidana terjadi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka akan dilakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri atau Polda setempat. "Jika itu terjadi di luar locus delicti-nya wilayah Polda Metro, pasti Polda Metro akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dengan Mabes Polri, ataupun wilayah hukum Polda di mana terjadi peristiwa pidananya," sambung Budi.

Kronologi Pelaporan

Sebelumnya, Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Penasihat hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, menyatakan bahwa laporan ditujukan secara perorangan. "Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, ya. Jhon, ini inisialnya adalah JTW," kata Hamonangan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5) malam.

Pernyataan Mama Sinta

Mama Sinta mengaku sakit hati dengan pemutaran film tersebut yang menampilkan dirinya tanpa izin. "Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka," ucap Mama Sinta dengan nada kecewa.

Ia menambahkan bahwa gambar wajahnya diputar di berbagai tempat tanpa persetujuan, sehingga ia memutuskan datang ke Jakarta untuk melaporkan hal ini. "Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Jadi, itu saja yang saya sampaikan," lanjutnya.

Tanggapan Dandhy Laksono

Dandhy Laksono, selaku sutradara film, sempat menanggapi polemik ini melalui unggahan di Instagram pribadinya. Ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti apa yang dialami Mama Sinta hingga muncul dan mempermasalahkan film tersebut.

"Kawan-kawan semua, kita tak pernah benar-benar tahu apa yang sedang dialami Yasinta Moiwend di pedalaman Papua sana. Apa pun yang muncul di media sosial, sepertinya kita perlu menahan diri untuk tidak menghakimi beliau. Bahkan jika semua yang disampaikan murni atas kehendak sendiri, bukan kah setiap orang berhak membuat pilihan?" tulis Dandhy dalam postingannya.

Polda Metro Jaya terus mendalami laporan ini dan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga