Guru Ngaji di Tangerang Perkosa Empat Murid dengan Dalih Usir Jin
Guru Ngaji Perkosa Empat Murid dengan Dalih Usir Jin

Serang - Seorang guru ngaji berinisial A di Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, tega memperkosa empat muridnya sendiri. Tersangka menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan jin atau makhluk halus untuk melancarkan aksinya.

Korban Berusia 15-16 Tahun

Kapolres Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah empat korban yang melapor. Mereka berusia antara 15 hingga 16 tahun. "Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," kata Kombes Andi pada Senin (27/4/2026).

Korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Dalam menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus. "Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aksi Berlangsung Sejak Oktober 2025

Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi bejat tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2025. Pelaku meminta korban untuk mandi, lalu tersangka ikut masuk ke dalam kamar mandi. Setelah itu, tersangka memperkosa korban. "Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," terang Indra Waspada.

Seorang korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan masalah tersebut ke kepala desa setempat pada Jumat (24/4). Tidak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.

Pelaku Ditangkap dan Diancam 15 Tahun Penjara

"Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya," ujar Indra Waspada. Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga