Pengusaha Jusuf Hamka berencana mengambil langkah hukum setelah pengadilan menolak gugatan perdata senilai Rp1 triliun yang diajukan kepadanya. Ia akan melaporkan pihak yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam proses persidangan sebelumnya.
Dugaan Tindak Pidana
Jusuf Hamka menduga ada tindak pidana berupa pemberian keterangan palsu dan penggunaan surat bertanggal mundur (backdated) yang melibatkan komisaris perusahaan di salah satu media berinisial TS. "Ini bentuk kriminalisasi kepada saya. Ada penggiringan kepada mantan manajer keuangan kami di dalam sidang untuk membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Itu akan kami laporkan kepada pihak berwajib," ujar Jusuf Hamka di Pasar Lama Kota Tangerang, Sabtu (13/6).
Selain pelaporan pidana, ia juga berencana melayangkan somasi penagihan utang serta klaim sejumlah biaya pribadi yang pernah ditanggung untuk kepentingan pihak terkait di masa lalu.
Persiapan Laporan
Kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi, mengatakan tengah merampungkan bukti pendukung sebelum resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Ia menyebut saat ini tengah merundingkan teknisnya dengan Jusuf Hamka sekaligus memastikan akan menempuh upaya hukum. Mengenai nilai tuntutan dalam upaya hukum selanjutnya, Sogi mengatakan masih melakukan perhitungan secara cermat.
"Seluruh bukti dan dokumen pendukung telah kami kumpulkan, susun, dan lakukan verifikasi secara menyeluruh. Saat ini kami hanya sedang mematangkan aspek teknis pelaporannya. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami ajukan," kata Sogi.
Perkara dengan Hary Tanoe
Perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), tengah berperkara dengan PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama Tbk) milik pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe. Terbaru, Hary Tanoe mengajukan banding terkait perkara yang menyeret perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka tersebut.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoe dan MNC untuk membayar denda sejumlah Rp531 miliar ke PT CMNP. Namun putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Status permohonan banding: permohonan banding diterima," demikian dikutip dari Informasi Detail Banding Elektronik yang disebarluaskan oleh pihak MNC, Rabu (6/5) malam.



