Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara mengenai penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan terkait kasus dugaan penyebaran informasi palsu tentang ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ucap Listyo Sigit usai melakukan ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6), seperti dikutip dari detik.

Listyo menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tahapan sebelum kasus ini diserahkan kepada Kejaksaan. Menurutnya, proses pemeriksaan kesehatan dan administrasi telah dilakukan terhadap kedua tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu,” ujar Kapolri.

Pasal yang Dikenakan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk menahan Roy Suryo dan dokter Tifa karena keduanya terjerat sejumlah pasal. Mereka diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, baik secara konvensional maupun dengan menggunakan sarana teknologi informasi, serta fitnah melalui teknologi informasi.

“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).

Perbuatan keduanya disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo dan dr Tifa yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah pemeriksaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga