Kasus kekerasan terhadap anak-anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha Jogja mengungkap fakta mengejutkan. Tindak kekerasan tersebut ternyata merupakan perintah langsung dari Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Dilansir dari detikJogja, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini, yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka adalah DK (51) selaku ketua yayasan yang menaungi daycare Little Aresha, dan AP (42) selaku kepala sekolah. Selain itu, terdapat 11 tersangka lainnya yang berperan sebagai pengasuh, yaitu FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Peran Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa peran DK dan AP sebagai petinggi yayasan sangat krusial. Menurutnya, DK dan AP memberikan perintah secara lisan kepada para pengasuh untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut. "Jadi memang kalau untuk aturan tertulis atau tata cara itu tidak ada. Namun dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan. Namun tapi di SOP nggak ada, itu disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan," ungkap Adrian dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) sore.
"(Kepala sekolah) Sama juga, karena Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan," lanjutnya.
Peran Para Pengasuh
Adapun para pengasuh berperan langsung dalam melakukan dugaan penyiksaan terhadap anak-anak. Menurut keterangan para tersangka, instruksi tersebut juga diturunkan kepada pengasuh baru.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa 53 balita di Jogja menjadi korban dugaan kekerasan di daycare tersebut. Pemerintah pun diminta lebih aktif mencegah kasus serupa terulang.



