Kepolisian Resor Sumedang menetapkan MR (21) sebagai tersangka kasus penodongan yang berujung pada pelindasan terhadap seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC. Peristiwa itu terjadi di Sumedang, Jawa Barat.
Motif Ekonomi di Balik Aksi
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah ekonomi. MR berniat melakukan pencurian dengan kekerasan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
"Untuk motif disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki motif ekonomi, sehingga melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut," kata Sandityo di Mapolres Sumedang, Sabtu (16/5/2026).
Pengintaian Sebelum Beraksi
Sebelum menjalankan aksinya, tersangka MR terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap calon korban. Pada malam kejadian, ia mencoba melakukan aksinya sebanyak dua kali di lokasi yang sama, namun kedua upayanya gagal total.
"Untuk malam itu, tersangka melakukan pidana percobaan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama gagal, yang kedua pun sama, gagal juga. Sehingga tersangka mungkin panik, berusaha kabur dengan cara melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran," ucapnya.
Barang Bukti Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, sepeda motor merek Scoopy, sebilah pisau, dan jarum suntik.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana karena menguasai senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menimpa seorang mahasiswi yang sedang melintas di gang sempit. Pelaku yang panik setelah gagal mencuri nekat melindas korban untuk melarikan diri.



