Suasana persidangan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan MIP (37), kepala cabang bank BUMN, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, memanas pada Senin, 27 April 2026. Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, meluapkan kemarahannya setelah empat saksi kunci tidak bersedia hadir dan memberikan keterangan. Kehadiran para saksi kunci dinilai sangat krusial untuk mengungkap perkara tersebut.
Oditur Laporkan Ketidakhadiran Saksi
Sidang diawali dengan laporan dari Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung yang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang tujuh orang saksi untuk hadir. Namun, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan. "Yang hadir empat orang saksi, sementara tiga lainnya tidak hadir," ujar Wasinton di hadapan majelis hakim, sebagaimana dikutip dari Antara.
Satu saksi, Rohman Agung Asmoro (saksi 1), yang bertugas di Polda Metro Jaya, tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas di Jawa Timur. Sementara itu, dua saksi lainnya, Candy alias Ken (saksi 2) dan Dwi Hartono (saksi 3), secara tegas menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan melalui surat yang mereka kirimkan.
Reaksi Tegas Hakim Ketua
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari Hakim Ketua Fredy. Ia mempertanyakan alasan ketidakhadiran para saksi, khususnya mereka yang menolak memberikan keterangan. "Orangnya tidak mau hadir? Kenapa?" tanya hakim. Oditur menjawab bahwa kedua saksi tersebut khawatir keterangan yang diberikan justru akan memberatkan mereka di Pengadilan Negeri.
Menanggapi hal itu, hakim ketua menegaskan bahwa kehadiran saksi dalam persidangan merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. "Itu tugas oditur menghadirkan saksi. Memberikan keterangan adalah kewajiban. Kalau tidak mau memberikan keterangan, itu bisa kena pasal lagi," ucap hakim dengan nada tegas.
Suasana Persidangan Memanas
Suasana persidangan semakin memanas saat hakim kembali menekankan pentingnya kehadiran saksi, terutama mereka yang dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Hakim mengkritik sikap saksi yang berulang kali menolak hadir. "Kalau sistemnya begini, tidak mau, tidak mau terus, bagaimana? Oditur harus tegas. Laporkan ke majelis kalau tetap tidak mau," lanjut hakim.
Saat ditanya lebih lanjut, oditur menyebutkan bahwa saksi yang tidak hadir dan menolak memberikan keterangan adalah saksi nomor dua dan tiga. Sementara saksi nomor empat hingga tujuh hadir dan telah memberikan kesaksian. Saksi yang hadir antara lain Antonius Aditia Majarjuna (saksi 4), Yohanes Joko Pamuntas (saksi 5), Muhamad Umri (saksi 6), dan David Setia Darmawan (saksi 7).
Dampak Ketidakhadiran Saksi Kunci
Hakim kembali menyoroti bahwa ketidakhadiran saksi kunci berdampak serius terhadap proses pembuktian di persidangan. "Yang tidak hadir itu justru kuncinya. Saya tidak mau kalau tidak hadir. Harus hadir. Itu merugikan proses perkara. Perlu dikonfirmasi, beri pengertian kepada mereka," ujar hakim dengan nada tegas.
Menanggapi teguran tersebut, oditur menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi yang mangkir pada sidang berikutnya. "Siap, pada persidangan berikutnya akan kami upayakan untuk hadir," kata Wasinton. Hakim pun menutup pembahasan dengan penegasan ulang bahwa kehadiran saksi merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi.
Para Terdakwa dan Dakwaan
Adapun para terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) yang disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP. Oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif terhadap para terdakwa.
Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan, yakni Pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 terkait Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan hukum terhadap korban sebelum meninggal dunia. Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.



