Tiga prajurit TNI menghadapi tuntutan hukuman yang berbeda dalam kasus tewasnya kepala cabang bank, M Ilham Pradipta. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.
Tuntutan Hukuman untuk Serka MN
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Serka MN dengan hukuman 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Serka MN dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat korban. Oditur menyebutkan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan jasad. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangi dari total hukuman.
Tuntutan untuk Kopda FH dan Serka FY
Kopda FH dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD, sementara Serka FY dituntut 4 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan perampasan kemerdekaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian korban.
Motif Pembunuhan Terungkap
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terungkap motif utama di balik penculikan dan pembunuhan MIP. Para terdakwa mengaku tergiur imbalan uang ratusan juta rupiah. Serka MN mengaku dijanjikan uang sebesar Rp200 juta jika misi berhasil. Ia telah menerima Rp150 juta dari Yohannes Joko Pamuntas sebagai uang muka, dengan bagian Rp50 juta untuk dirinya, sisanya dibagikan kepada Kopda FH dan pihak lain.
Faktor ekonomi menjadi alasan utama keterlibatan mereka. Serka MN menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban. Kopda FH mengaku ikut karena perintah senior dan kebutuhan ekonomi serta utang. Namun, majelis hakim mengingatkan bahwa perintah senior bukan pembenaran atas tindakan pidana. Serka FY menyebut keterlibatannya demi mencari uang tambahan untuk kebutuhan sehari-hari.
Hakim sempat menyinggung soal kecukupan gaji mereka sebagai anggota TNI. Para terdakwa mengakui penghasilan sebenarnya cukup, tetapi tetap menerima tawaran demi tambahan uang. Persidangan menegaskan tidak ada motif pribadi antara terdakwa dan korban; penculikan dan pembunuhan murni dipicu iming-iming uang besar.



