Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan warga negara (WN) Brunei Darussalam berinisial MHF (30) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pelaku penganiayaan berinisial MIA (33), yang juga merupakan WN Brunei Darussalam, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Senin (25/5) dini hari di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. MIA diketahui merupakan seorang selebgram dengan nama Woodyrman atau Mohammad Irman Ali.
Penangkapan dan Barang Bukti
"Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Budi. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Ressa.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (6/5) pukul 03.30 WIB di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban MHF (30) awalnya berada di lokasi bersama saksi. Tak lama kemudian, datang beberapa orang lain yang duduk dan berbincang dengan korban.
"Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub," jelas Budi.
Perdebatan terus berlanjut, dan pelaku akhirnya memukul korban menggunakan botol kaca. Korban sempat terkapar di lokasi dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/5) di RSPP.
Viral di Media Sosial
Video keributan di Blok M beredar luas di media sosial. Tampak korban dan pelaku saling adu mulut, dan beberapa orang mencoba melerai. Namun, cekcok terus terjadi hingga korban dipukul dengan botol. Pelaku disebut sebagai seorang selebgram.
"Benar telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kombes Budi.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.



