Pria di Sragen Bunuh Janda Selingkuhan Usai Diminta Nikahi, Motif Kehamilan 8 Minggu
Pria Bunuh Janda Selingkuhan di Sragen Usai Diminta Nikahi

Pria di Sragen Bunuh Janda Selingkuhan Usai Diminta Nikahi, Motif Kehamilan 8 Minggu

Sebuah kasus pembunuhan tragis terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang melibatkan hubungan gelap berujung maut. Seorang wanita berinisial R (26) ditemukan tewas dengan jasad dibuang di area persawahan di Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil. Pelaku yang berinisial S alias B (35) telah ditangkap dan mengaku melakukan pembunuhan karena korban mengaku hamil dan memintanya untuk segera menikah.

Motif Pembunuhan Akibat Tuntutan Pernikahan dan Kehamilan

Kapolres Sragen, AKBP Dewiyana Syamsu Indiyasari, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah karena korban memberitahu pelaku bahwa dirinya telah hamil selama delapan minggu. Korban kemudian menuntut pelaku untuk segera menikahinya, yang memicu konflik antara keduanya. "Untuk motif, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan matinya korban karena korban memberitahukan kepada tersangka bahwa ia, yaitu korban, telah hamil 8 minggu dan menuntut tersangka untuk segera menikahi," kata Dewiyana seperti dilansir dari laporan resmi.

Pertengkaran Memuncak dan Aksi Kejam di Persawahan

Menurut keterangan polisi, sempat terjadi pertengkaran sengit antara korban dan pelaku sebelum pembunuhan terjadi. Emosi pelaku kian memuncak ketika korban melakukan tindakan agresif dengan membuang barang-barang milik pelaku, termasuk handphone, jaket, dan sandal. "Namun sikap korban terlalu agresif terhadap tersangka yaitu dengan membuang handphone, jaket, dan sandal yang menyebabkan tersangka melakukan kekerasan dengan mencekik korban dari belakang hingga menyebabkan lemas dan terjatuh," tutur Dewiyana.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setelah korban terjatuh dan lemas, pelaku tidak memberikan pertolongan sama sekali. Alih-alih menolong, pelaku justru memilih untuk melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan korban dalam kondisi kritis di area persawahan tersebut. Tindakan ini menunjukkan tingkat kekejaman yang tinggi dalam kasus ini.

Hubungan Gelap Tiga Tahun Bermula dari Facebook

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku telah terjalin selama kurang lebih tiga tahun. Pertemuan pertama mereka terjadi melalui media sosial Facebook, yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara di luar ikatan pernikahan. "Keterangan dari pelaku sudah menjalin hubungan asmara ini sekitar tiga tahun. Berkenalan pertama melalui Facebook. (Pelaku) Punya istri sah, korban statusnya janda," jelas Kapolres Sragen.

Fakta ini menambah kompleksitas kasus, di mana pelaku ternyata telah memiliki istri sah, sementara korban berstatus sebagai janda. Hubungan gelap yang berlangsung cukup lama ini akhirnya berakhir tragis dengan hilangnya nyawa salah satu pihak.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis dan Ditahan

Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini dan saat ini berada dalam tahanan pihak kepolisian. Polisi menjerat pelaku dengan pasal-pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 458 atau Pasal 459, yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan berbagai ancaman hukuman.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya hubungan di luar nikah yang dapat berujung pada kekerasan fatal. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga