Polisi menetapkan dua sopir angkot T19 trayek Depok-Kampung Rambutan sebagai tersangka setelah melakukan aksi lawan arah dan memecahkan kaca mobil lain di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Kedua tersangka berinisial IK (32) dan P (32) saat ini dijerat dengan pasal perusakan.
Penetapan Tersangka
Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto mengungkapkan bahwa kedua tersangka untuk sementara dikenakan Pasal 521 KUHP yang baru. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka akan dijerat dengan pasal lain seiring perkembangan penyelidikan.
"Sementara ini kan pasal perusakan, sejauh ini pasal perusakan," kata Sriyanto pada Kamis (23/4/2026). "Jadi pasal yang dikenakan adalah pasalnya 521 untuk KUHP yang baru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521. Untuk yang pasal yang lama KUHP lama 406," imbuhnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula dari video viral yang menunjukkan mobil angkot T19 melawan arah di Kampung Rambutan. Polsek Ciracas bergerak cepat merespons dan berhasil menangkap dua pelaku. Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, menjelaskan bahwa keributan antara dua sopir angkot dengan pengemudi mobil terjadi pada Selasa (21/4) pukul 10.00 WIB di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, tepat di depan sebuah supermarket.
"Berdasarkan berita viral tersebut, maka Unit Reskrim Polsek Ciracas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan diduga pelaku sepanjang Jalan Supriadi Kelurahan Susukan, Ciracas," kata Rohmad.
Penangkapan Pelaku
Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Ciracas yang dipimpin langsung oleh Kompol Rohmad di Jalan Supriadi, Kelurahan Susukan, Ciracas. Saat ditangkap, para pelaku tampak pasrah. Salah satu pelaku terlihat mengenakan kaus oblong hijau dalam foto yang diterima wartawan.
Polisi juga menyita satu unit mobil angkot T19 jurusan Depok-Rambutan dengan nomor polisi B-1076-QO, berwarna merah, tahun 2014. Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Ciracas untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Ciracas guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Rohmad.



